
ASAHAN.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh terhadap penguatan regulasi pesantren di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu terungkap saat Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (5/1/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Wabup Rianto menegaskan, Ranperda bukan sekadar regulasi administratif, melainkan langkah konkret negara dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, keagamaan, dan pembangunan karakter bangsa.
“Penguatan pesantren sejalan dengan visi Kabupaten Asahan sebagai daerah yang sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Dijelaskan, Kabupaten Asahan sendiri memiliki basis pesantren yang kuat. Saat ini terdapat 23 pondok pesantren yang tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah santri mencapai 8.139 orang. Data ini menunjukkan pesantren bukan hanya institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga kekuatan sosial yang strategis bagi pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan agar Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan nyata negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami berharap Perda ini mampu memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal, tanpa menghilangkan kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren,”harap Wabup Asahan.
Pertemuan menjadi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, Kepala Bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumut sebagai simbol bersama dalam memperkuat sinergi kebijakan daerah dan provinsi.(S/red01)










