Curas di PTPN IV, Penjaga Luka, Dua Ditangkap Polisi Tebingtinggi

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI.Ersyah.com l Aksi brutal perampokan di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan akhirnya dibongkar polisi.

Polsek Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyerang seorang penjaga kebun dan merampas sepeda motornya.

Kedua pelaku inisial DN dan MA, yang diamankan, Minggu dini hari (11/1/2026) setelah buron hampir dua bulan.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Desa Sei Serimah Afd III, Blok 185 TM 2016, Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Ardianto (38), yang tengah bertugas menjaga kebun, didatangi para pelaku yang meminta beberapa tandan buah kelapa sawit. Namun, setelah permintaan itu ditolak, pelaku justru berubah beringas.

“Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda CBR milik korban,”tegas Kapolsek, Selasa (13/1/2025) menjawab wartawan.

Akibat serangan tersebut, korban menderita sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di RS Pamela, Kota Tebing Tinggi.

Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp11,5 juta.

Menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Ipda JF. Sormin bersama tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil dan keberadaan kedua pelaku terendus di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban.

“Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil kami lumpuhkan dan tangkap,”jelas Kapolsek.

Kini, DN dan MA mendekam di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban.

Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap kejahatan.(Z/red01)

iklan