
BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 300 ekor hewan belangkas (Tachypleus gigas) yang merupakan satwa dilindungi, dilepasliarkan ke habitatnya di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Kamis (22/1/2026) petang.
Pelepasan tersebut dipimpin Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan, sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus perdagangan ilegal belangkas yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Turut dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwi Putra, Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Kasi Pidum Samuel, para Kanit, Ipda Ade Masry Sundoko, Ipda DP Manalu, Ipda M. Alif Zhafar Ghali dan personil Satreskrim. Tokoh masyarakat pencinta lingkungan Azizi, staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batubara serta masyarakat sekitar.
Di sela pelepasan, Kapolres Batubara menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi menangkap atau mengambil kembali satwa yang telah dilepas.
“Ingat, belangkas yang dilepas ini jangan diambil lagi. Kalau saya dengar masih ada yang mengambil, saya akan buru dan tangkap siapa pun orangnya. Semua satwa yang dilindungi dilarang untuk diperjualbelikan,”tegas AKBP Doly Nelson.
Kapolres juga menegaskan, penindakan yang dilakukan menjadi bukti keseriusan Polres Batubara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi tanpa pandang bulu.
Untuk informasi, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 22 Januari 2026.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 40A Ayat (1) Huruf D Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan dilakukan Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.15 Wib di sebuah gudang milik AE di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga fiber besar berisi ratusan belangkas, serta satu fiber lain yang sedang dilangsir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 300 ekor belangkas hidup dan satu unit becak barang.
Kepada penyidik, AE mengakui telah dua tahun menjalankan bisnis jual beli belangkas yang diperoleh dari seseorang inisial Iy. Satwa dilindungi itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemain lama dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP P.Tamba menyebut, pelepasan ratusan belangkas kita hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan. Polres Batubara terus memburu jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi penyelamatan ekosistem dan masa depan lingkungan kita,”tutupnya.(mn)









