
BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara menindak kejahatan lingkungan atas praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 300 ekor satwa dilindungi jenis belangkas (Tachypleus gigas) disita dari sebuah gudang di Kecamatan Talawi, Rabu malam (21/1/2026) sekira pukul 19.15 Wib.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli satwa dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Batubara bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di gudang milik AE, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani Dwi Putra menjelaskan, dalam operasi yang dipimpin Ipda M. Alif Zhafar Ghali, petugas menemukan empat fiber berisi ratusan ekor belangkas. Tiga fiber berada di dalam gudang, sementara satu fiber lainnya tengah dilangsir menggunakan becak barang oleh tersangka kedua.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan total 300 ekor belangkas yang disimpan dan diperdagangkan secara ilegal. Dua orang langsung diamankan,”tegas AKP Masagus.
Kedua orang tersebut inisial, AE (43), pemilik gudang dan SS (50), berperan sebagai pelangsir.
Kepada penyidik, AE mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Belangkas tersebut diperoleh dari seorang pemasok inisial Iy dan rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Batubara memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh barang bukti belangkas akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
“Bagi siapa pun yang memperdagangkan satwa dilindungi itu adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan akan kami tindak tanpa kompromi,”tutup AKP Masagus.(mn)









