Modus Beli, Dua Pencuri Handphone Dihajar Warga, Polisi Selesaikan Melalui RJ

Dua pemuda yang terlibat pencurian headphone membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya lagi.(Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone yang beraksi di sebuah toko ponsel di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis malam (22/1/2026).

Kedua pelaku diamankan setelah aksinya diketahui korban dan dikejar warga hingga terjatuh di Jalinsum Desa Simpang Kopi.

Pengamanan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efen Hutabarat bersama tim opsnal.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 21.30 Wib. Saat itu korban, Rahayu (24), tengah menjaga toko Rizki Ponsel miliknya. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan modus berpura-pura hendak menjual dan membeli handphone.

Salah satu pelaku meminta izin mengecek dua unit handphone, namun tiba-tiba keduanya kabur membawa barang tersebut.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Rahayu spontan berteriak meminta tolong. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Pelarian pelaku berakhir di Jalinsum Desa Simpang Kopi setelah motor mereka dipepet hingga terjatuh, lalu diamankan warga.

Mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek Indrapura memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi lokasi.

Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dua unit handphone.

Kedua pelaku diketahui inisial RPSS (16) dan RS (15), yang masih berstatus pelajar. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Batubara serta memberikan perawatan medis kepada pelaku akibat terjatuh saat diamankan.

“Karena pertimbangan usia pelaku yang masih di bawah umur dan adanya permohonan dari pihak keluarga, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Setelah dilakukan mediasi, korban menyatakan bersedia berdamai secara kekeluargaan,”ujar Kanit Reskrim.(mn)