
TEBING TINGGI|Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terus berupaya memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diciduk saat hendak melakukan transaksi di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Polisi menerima informasi akurat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penyergapan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan, dua pria inisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebing Tinggi, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor.
“Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan sabu yang siap edar,”kata AKP Jimmy, Sabtu (7/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, potongan lakban, serta sepeda motor Honda CB150R yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Hasil interogasi di lapangan mengungkapkan bahwa sabu tersebut milik kedua pelaku yang diperoleh dari seseorang yang namanya sedang disidik.
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita terus dalami kasus ini. Nama orang yang disebutkan sedangkan disidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang terlibat,”tegas AKP Jimmy.(Z/red01)









