
TEBING TINGGI l Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Januari 2026 lalu, di area parkir Masjid Al-Hasanah, Jalan Merbau Lk II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Berawal saat korban, Abdul Hasan A-asyari (22), memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6200 NAB miliknya saat melaksanakan sholat Subuh.
“Usai menunaikan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,”jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, Kamis (19/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 01.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial DP (19) dari rumahnya di Jalan Gunung Martimbang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,”ujar Kasat Reskrim.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai sarana. Kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang melarikan diri.(Z/red01)









