Pria di Mangkai Baru Digelandang Polisi Batubara Karena Sabu

S (34) bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto.Humas Pol BB)

BATUBARA | Ersyah.com l Seorang pria inisial S (34), warga Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, digelandang aparat Satresnarkoba Polres Batubara karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wib.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Tim Satnarkoba menerima informasi yang layak di percaya langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi target.

Hasilnya, dari tangan pelaku, petugas menyita sabu siap edar dengan rincian, Dua paket sabu ukuran sedang berat bruto 2,30 gram, Satu paket sabu ukuran kecil berat bruto 0,15 gram.

Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, Dua pipet modifikasi (skop), satu buah topi dan Satu unit telepon seluler merek Redmi.

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah hukum Batubara.

“Begitu informasi diterima dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan. Pelaku diamankan bersama barang bukti.,”jelas AKP Arifin, Sabtu (21/2/2026).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lanjut.

Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan.(mn)