Belum Isi BBM, Mobil Sudah Terbakar di Kawasan SPBU Pakam

 

Petugas kepolisian Polres Batubara saat mengecek langsung minibus yang hangus terbakar, di depan SPBU Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA | Ersyah.com l Di kawasan SPBU Pakam mendadak berubah mencekam, sesaat api tiba-tiba menyambar dan melahap sebuah minibus Suzuki Carry hingga tinggal rangka, Senin (23/2/2026), di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kendaraan minibus BK 1389 EZ itu dikemudikan Safit (18). Niatnya hendak membeli BBM jenis solar. Namun takdir berkata lain. Mobil belum sempat menyentuh area pengisian, masih berada di luar jalur pompa, ketika api mendadak menyembur dari bagian bawah kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus ZD, mengungkapkan, dugaan awal mengarah pada korsleting aki.

“Saat di depan area SPBU, belum sampai ke tempat pengisian, tiba-tiba api muncul dari bagian bawah mobil. Diduga berasal dari aki,”ujarnya.

Safit yang panik langsung menyelamatkan diri. Api dengan cepat membesar, memicu kepanikan warga sekitar. Dalam situasi genting, beberapa orang nekat mendorong mobil menjauh dari lingkungan SPBU, sebuah langkah berani untuk mencegah ledakan yang lebih dahsyat.

Petugas pemadam kebakaran dari Inalum bersama Pemkab Batubara tiba sekitar tiba dilokasi, akhirnya berhasil menjinakkan api, namun kendaraan tersebut telah ludes terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta dan tidak ada korban jiwa.

“Satu unit mobil minibus hangus terbakar. Tidak ada korban,”terang kepolisian.

Dari keterangan para saksi, posisi mobil saat kejadian berjarak sekitar 15 meter dari pompa BBM dan belum sempat mengisi bahan bakar.

Garis polisi dipasang, dan olah tempat kejadian perkara dilakukan, saksi-saksi dimintai keterangan, dan barang bukti diamankan.

“Dugaan sementara korsleting aki, namun penyelidikan lanjutan tetap kami lakukan untuk memastikan penyebab pastinya,” tambah Masagus.

Diketahui, mobil tersebut milik Kamarudin Hasibuan, yang mengantongi izin rekomendasi pembelian solar untuk kebutuhan nelayan atas nama Junaidi dan Saripuddin. Izin itu dikuasakan kepada Kamarudin.(mn)