Puluhan Gram Ganja Disita, Satresnarkoba Batubara Tangkap Pelaku

Diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Is alias Atan (48) saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA | Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara membongkar praktik peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya diringkus bersama puluhan gram ganja siap edar.

Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 24 Februari 2026.

Aksi penangkapan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 wib di sebuah gubuk di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Pelaku yang diamankan inisial Is alias Atan (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Ia tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang akurat dan dapat dipercaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga target dipastikan berada di lokasi.

“Begitu keberadaan pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,”tegas AKP Arifin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yakni, 1 bungkus besar ganja kering seberat 75,92 gram, 3 bungkus kecil ganja seberat 1,51 gram, 1 bungkus berisi ranting ganja, 1 unit handphone merek Vivo, gunting, pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000 yang diduga hasil transaksi.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita mengajak dan menghimbau masyarakat untuk terus berani melapor dan bekerja sama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,”tutup AKP Arifin.(mn)