
BATUBARA |Ersyah.com|Dua pelaku pencurian rumah dengan modus pembongkaran diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah sebelumnya meresahkan warga.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Herwanto, dengan laporan polisi nomor LP/B/35/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indrapura langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk bergerak cepat.
Pada Rabu, 25 Februari 2026, dipimpin Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat, dan tim opsnal mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan dua orang, inisial DA (31), warga Dusun II Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis.
Kemudian inisial RN (44), lahir di Besitang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dan hasil penyelidikan mendalam di lapangan.
Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani proses penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Fakta lain yang terungkap, pelaku DA juga terlibat dalam kasus pencurian besi di Bank BSI Indrapura, sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/102/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Hal memperkuat dugaan pelaku merupakan spesialis kejahatan properti.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, menegaskan, kepolisian serius dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga rasa aman masyarakat.
“Polsek Indrapura bertindak cepat dan tegas. Tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Batubara,” ujarnya, Kamis (26/2/2026) saat dihubungi melalui selulernya.
Operasi penangkapan, selain Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat, turut terlibat Aipda J. Marpaung, Bripka M. Hasibuan, Bripka Kasdi Ginting, dan Bripka Joni Sinaga.(mn)









