Dana Pascabencana Sumut Jomplang, Butuh Rp 30,56 T, Hanya Dapat Rp37 Miliar

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi instansi terkait saat mengikuti rapat koordinasi dengan Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution, melontarkan kritik keras terhadap minimnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat (27/2/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.

Bobby secara terbuka mempertanyakan kejanggalan angka yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk).

Data yang dipaparkan menunjukkan kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Utara mencapai Rp30,56 triliun. Namun dalam Renduk versi pertama, alokasi untuk Sumut hanya Rp2,11 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan.

Artinya, terdapat kekurangan anggaran fantastis sebesar Rp28,45 triliun di lima sektor utama.

“Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga,,? Kami perlu penjelasan. Mengapa Sumut hanya mendapatkan 6,91 persen dari total kebutuhan Rp30,56 triliun,,?,”ucap Bobby bertanya.

Sorotan paling tajam tertuju pada sektor infrastruktur. Kebutuhan rehabilitasi infrastruktur di Sumut tercatat mencapai Rp20,92 triliun, namun dalam Renduk hanya dialokasikan Rp37,32 miliar, angka yang dinilai sangat tidak proporsional.

Padahal, dampak bencana akhir 2025 lalu tidak kecil. Sebanyak 1,3 juta jiwa terdampak langsung, dari total populasi 15 juta lebih penduduk Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, juga mempertanyakan adanya perbedaan signifikan antara data kerusakan yang diajukan pemerintah daerah dengan angka dari Kementerian PUPR.

Ia menilai kesenjangan tersebut perlu segera disinkronkan, mengingat sektor infrastruktur merupakan kebutuhan terbesar dalam proses rehabilitasi pascabencana.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menegaskan, Renduk yang dibahas masih merupakan versi pertama yang rampung 15 Februari 2026 dan terbuka untuk revisi.

“Rencana induk ini adalah versi pertama. Kami masih membuka masukan hingga 30 Maret,”ujarnya.

Rapat akhirnya menyetujui Renduk versi pertama dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan.

Sumatera Utara menuntut keadilan anggaran yang lebih realistis sesuai kebutuhan riil di lapangan.(red01)