
BATUBARA l Ersyah.com l Gejolak di tubuh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Lubuk Cuik kembali meledak ke ruang publik. Dugaan carut-marut tata kelola, manipulasi undangan rapat, hingga ketidak jelasan pengelolaan dana belasan juta rupiah kini menjadi sorotan serius warga.
Mantan Ketua KDMP Lubuk Cuik, Welas, yang telah mengundurkan diri, membeberkan polemik bermula dari rapat yang digelar Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 13.00 Wib. Undangan rapat baru disebar melalui WhatsApp pada Kamis malam (23/10/2025) pukul 21.35 wib.
Keanehan pertama muncul dari proses penerbitan undangan. Dokumen tersebut disebut tidak melalui koordinasi dengan ketua saat itu. Lebih janggal lagi, undangan tidak dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris maupun stempel resmi koperasi.
Selain itu, beredar dua versi undangan berbeda. Versi WhatsApp yang diterima sebagian anggota tidak mencantumkan agenda pembahasan kepengurusan. Namun versi PDF yang diterima Kepala Desa justru memuat agenda tersebut.
Dalam pembukaan rapat, Sekretaris KDMP, Alberto S, menyampaikan bahwa agenda mencakup pembahasan permodalan dan kepengurusan. Perbedaan isi undangan ini memicu kecurigaan, apakah rapat tersebut memang dirancang untuk menggiring keputusan tertentu,,?
Welas menegaskan, pemberitahuan mendadak dan perbedaan dokumen menjadi alasan kuat untuk meragukan legalitas rapat tersebut.
Seorang warga inisial S juga menyoroti sikap Pj. Kepala Desa yang dinilai tidak memberikan arahan, saran, maupun kesimpulan dalam menjalankan fungsi pembinaan saat rapat berlangsung.
Polemik tidak berhenti pada persoalan rapat. Pengelolaan dana koperasi yang mencapai sekitar Rp15,3 juta juga menjadi tanda tanya besar.
Tiga sumber dana utama disebutkan sebagai Simpanan pokok dan wajib anggota: Rp1,8 juta, Dana talangan dari Welas untuk 10 anggota, Rp1,5 juta, Dana donasi dari Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Bidang Usaha, sekitar Rp12 juta.
Awalnya, lima pengurus sepakat masing-masing mendaftarkan 10 anggota agar terkumpul 50 anggota dengan modal awal Rp7,5 juta. Namun menurut Welas, hanya dirinya yang merealisasikan komitmen tersebut.
Perbedaan pandangan soal penggunaan dana pun muncul. Bendahara disebut ingin memprioritaskan dana donasi Rp12 juta untuk operasional usaha, sementara dana anggota sebesar Rp3,3 juta belum digunakan.
“Dana anggota adalah roh koperasi. Itu yang seharusnya diprioritaskan,”beber Welas, Minggu (1/3/2026) kepada wartawan.
Dalam masa kepemimpinan, Welas mengaku mengajukan sistem simpan pinjam tanggung renteng, konsep kelompok kecil beranggotakan lima orang yang saling menjamin pembayaran cicilan untuk meminimalisir kredit macet.
Namun usulan tersebut ditolak oleh Iwan C bersama pengurus dan pengawas dengan alasan tidak sesuai sistem koperasi.
Ironisnya, saat dibahas risiko kredit macet, pengurus dan pengawas menyatakan seluruh risiko menjadi tanggung jawab ketua.
Tak hanya itu, usulan pengangkatan pengelola usaha sembako sesuai SOP dan AD/ART juga ditolak. Namun dua hari kemudian, bendahara justru memasukkan tenaga kerja baru tanpa sepengetahuan ketua dan sebagian pengurus.
Persoalan lain muncul dalam rehabilitasi kantor dan gerai percontohan koperasi. Renovasi disebut dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan pengawas, ditambah dana talangan dari Pj. Kepala Desa.
Namun hingga kini, sumber dana talangan tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah tata kelola koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,,?
Warga berharap ada klarifikasi resmi dan evaluasi menyeluruh agar koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi desa tidak justru terjebak dalam konflik internal dan dugaan ketidak beresan administrasi.(red01)









