Edarkan 302 Gram Sabu, Pria Asahan Diciduk Polres Batuara

Pelaku kepemilikan sabu inisial BA (47) bersama barang bukti sabu saat berada di Mapolres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA I Ersyah.com l Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria inisial BA (47), Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu diciduk di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan dan penyimpanan narkotika.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat bruto 302,02 gram.

Selain itu, turut diamankan satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX BK 5788 VBQ warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kepada petugas, BA mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini, keduanya masih dalam pengembangan dan masuk daftar pencarian guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Kapolres Batubara melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengejar jaringan pelaku guna membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Batubara,”kata AKP Arifin, Senin (2/3/2026).

Atas kasus itu, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.(mn)