Instruksi Presiden RI, Bantuan Rp1,86 Miliar Untuk Warga Batubara

Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian menyerahkan plat bantuan rumah terdampak bencana, disaksikan Pengarah BNPB RI, Rudi Fhadmanto dan Wakil Bupati, Syafrizal.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan daerah terdampak bencana kembali dibuktikan. Sebanyak 84 keluarga di Kabupaten Batubara menerima bantuan perbaikan rumah akibat bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB RI).

Penyerahan resmi di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (3/3/2026).

Bantuan senilai Rp1,86 miliar itu diterima Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal, lalu diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah didata.

Rinciannya, 44 kepala keluarga mengalami rusak ringan dengan total bantuan Rp660 juta, dan 40 kepala keluarga mengalami rusak sedang dengan total Rp1,2 miliar.

Dana tersebut merupakan stimulan untuk mempercepat pemulihan rumah warga yang terdampak.

Sebelum penyerahan, Bupati dan Wakil Bupati mengikuti rapat koordinasi virtual yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terpusat di Kabupaten Bireuen.

Menko PMK Pratikno menyampaikan, penyaluran bantuan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemulihan pascabencana berjalan cepat, tepat sasaran, dan terukur.

“Pemulihan tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi harus membangun lebih baik dan lebih tangguh,” tegasnya.

Bupati Baharuddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan BNPB atas perhatian terhadap masyarakat Batubara. Namun ia juga mengingatkan para penerima bantuan agar menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab.

“Gunakan bantuan ini dengan baik dan benar. Pertanggungjawabkan secara fisik dan keuangan. Jangan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,”tegas Bupati.

Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, dana bantuan wajib digunakan khusus untuk pembelian material bangunan dan pembayaran tenaga kerja dalam proses perbaikan rumah. Penerima juga diwajibkan melaporkan progres perbaikan kepada kepala desa dan pendamping desa.

Bupati mengungkapkan, dampak bencana tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga infrastruktur jalan dan lahan persawahan petani yang membutuhkan perhatian lanjutan.

Berdasarkan data BPBD Kabupaten Batubara per 28 November 2025, kerusakan rumah warga didominasi kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat akibat bencana tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan Unsur Pengarah BNPB RI Rudi Fhadmanto, Plh. Sekda Batubara, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batubara.(red01)