Cegah Konflik Kepentingan, Gubernur Sumut Keluarkan Edaran Antigratifikasi

Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap saat membuka Webinar.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Menjelang hari raya idul Fitri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Kebijakan tersebut menjadi penegasan Pemprov Sumut dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap menegaskan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap aparatur.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/3/2026).

Webinar mengangkat tema “Sucikan Hati, Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi”,diikuti ribuan ASN dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Kegiatan tidak hanya menjadi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga sebagai upaya memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.

Sulaiman menekankan pentingnya pemahaman dasar mengenai gratifikasi bagi setiap ASN, mulai dari batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, hingga cara pengendaliannya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur untuk berani menolak gratifikasi, bekerja secara profesional, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Manoto Togatorop menjelaskan, integritas harus dibangun melalui berbagai langkah, seperti melindungi diri dari konflik kepentingan, membangun reputasi yang baik, menegakkan nilai integritas dalam tim, serta memperkuat pola hidup yang sehat dan transparan.

Ia juga mengingatkan, gratifikasi terbagi menjadi dua jenis.

“Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,”jelasnya.

Diskusi interaktif dalam webinar tersebut menjadi ruang belajar bagi para ASN untuk memperdalam pemahaman tentang pencegahan gratifikasi.(MY/red01)