
BATUBARA l Ersyah.com l Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara melakukan operasi yang berlangsung dramatis, petugas membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa penindakan terjadi pada Minggu malam (29/3/2026) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Penindakan itu usai petugas menerima informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba mengungkapkan, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan secara senyap. Dengan metode pengintaian intensif, personil memastikan keberadaan target sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
“Begitu target teridentifikasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus,”ujar AKP Arifin diterima wartawan, Selasa (31/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Tanpa bisa mengelak, pelaku mengakui kepemilikan barang haram itu.
Kini, ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian belum berhenti. Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, menegaskan, jajaran kepolisian akan terus mempersempit ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Batubara.
“Kami tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram ini,”tegasnya.(mn)









