DPRD Batubara Evaluasi Kinerja Pemerintah Lewat LKPJ 2025

Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Safi’i didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Wakil Ketua Rodial saat menerima nota LKPJ tahun 2025.(Foto. Sekretariat DPRD BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Senin (30/3/2026), dipimpin Ketua DPRD Safi’i didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Wakil Ketua Rodial.

Kegiatan juga sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Penyampaian nota LKPJ dilakukan Wakil Bupati Batubara Syafrizal didampingi Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan.

Turut juga hadir, seluruh anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara.

Wakil Bupati dijelaskan, LKPJ Bupati Batubara tahun anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1).

Dalam aturan disebutkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD.

Selain itu, penyusunan LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini memuat penjabaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2025. Dokumen ini menjadi bahan penting bagi DPRD dalam melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap capaian kinerja kepala daerah,”kata Syafrizal.

Menurutnya, penyampaian LKPJ mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sebab bagian dari prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam menilai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini bagian terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,”tutupnya.(red01)