Pria di Batubara Tak Berkutik, Polisi Temukan Sabu Nyaris 17 Gram

SP (48) bersama barang bukti sabu seberat total bruto 16,99 gram dan uang sebesar Rp526.000 saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Aksi cepat dan sigap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara membuahkan hasil. Seorang pria inisial SP (48) tak berkutik saat diringkus petugas dalam pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung dramatis di Dusun VIII Desa Sei Balai, Selasa (31/3/2026) sore.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

Sekitar pukul 17.00 Wib, petugas yang telah mengantongi informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat menuju lokasi target.

Informasi menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas pun melakukan penyergapan.

Tanpa perlawanan berarti, SP langsung diamankan di kediamannya.

Suasana sempat menegangkan saat penggeledahan dilakukan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total bruto 16,99 gram.

Barang haram tersebut dikemas dalam satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara proses hukum lebih lanjut,”jelas Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, dalam memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,”tegas AKP Arifin.

Atas kasus itu, SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.(mn)