Sumut Percepat Sertifikasi Tanah Mendukung PAD

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor**

MEDAN l Ersyah.com l Upaya mempercepat sertifikasi tanah serta penyelesaian aset bermasalah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memperkuat tata kelola aset berkelanjutan.

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.

“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan administrasi pengelolaan aset yang tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,”kata Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin (6/4/2026).

Dijelaskan, tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.

Kemudian tahun 2025, target sertifikat sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN, dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil.

Hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang bersertifikat mencapai 1.157 persil.

“Tahun ini kits menargetkan sertifikat sebanyak 772 persil tanah. Sampai dengan 31 Maret 2026, tanah yang telah diajukan pendaftarannya ke BPN sebanyak 121 persil, namun belum realisasi penerbitan sertifikat,”jelas Timur.

Selain itu, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah, dan telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah.

Bahkan telah membentuk tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.

Koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, penetapan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.

“Kita telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,”ungksp Timur.

Menurutnya, tahun 2026 sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.

Yang telah selesai dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah.

“Kita berharap langkah ini mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ucap Timur mengakhiri.(red01)