
BATUBARA l Ersyah.com l Aroma kejanggalan dalam laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara 2024 kian menyengat. Dua angka yang saling bertolak belakang memicu kecurigaan publik, dan membuka potensi skandal.
Bagaimana tidak, pemerintah daerah mengklaim realisasi PAD mencapai 90 persen atau sekitar Rp152 miliar. Namun, data resmi dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan justru mencatat angka jauh lebih rendah, hanya 28,90 persen atau Rp52,73 miliar.
Selisih hampir tiga kali lipat ini bukan sekadar perbedaan teknis. Dampaknya langsung menyentuh isu sensitif, pembayaran insentif kepala daerah.
Anggota Komisi E, DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Timbul Sinaga, angkat bicara melihat persoalan ini.
Ia menegaskan, jika insentif tetap dibayarkan saat capaian PAD belum memenuhi ambang batas, maka itu berpotensi melanggar aturan.
“Kalau syaratnya minimal 75 persen, tapi realisasinya hanya sekitar 30 persen dan insentif tetap dibayar, itu jelas penyimpangan,”tegasnya.
Dr Timbul, aturan yang dimaksud bukan sembarangan. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 secara jelas mensyaratkan capaian minimal 75 persen PAD sebagai dasar pemberian insentif, khususnya pada triwulan III.
“Pemkab Batubara harusnya terangkan ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif,”tulisnya melalui pesan WhatsApp, diterima wartawan, Senin (13/4/2026).
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara memilih bertahan.
Plt Kepala Bapenda, Mei Linda Suryanti Lubis, memastikan pembayaran insentif telah sesuai ketentuan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah sesuai aturan dan tidak ada temuan BPK,”jawabnya.
Ia juga menyebut, penjabat bupati tetap berhak menerima insentif, dan hal itu telah melalui proses audit pada 2025.
Namun, pernyataan itu belum cukup meredam pertanyaan publik, jika semua sudah sesuai aturan, mengapa data pemerintah daerah dan sistem Kementerian Keuangan bisa berbeda sejauh itu,?.
Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Kabupaten Batubara, Ismar Khomri, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi dengan mengumpulkan data valid dari berbagai sumber.
Pertarungan angka 90 persen versi daerah, atau 28,9 persen versi pusat menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Pemkab Batubara.
Jika perbedaan ini tak segera dijelaskan, bukan hanya kredibilitas laporan keuangan yang diragukan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.(red01)









