Di Balik Pencabutan PBPH, Nasib Puluhan Ribu Warga Sumut Dipertaruhkan

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution saat menyampaikan arah pada Sosialisasi PBPH.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengulas potensi dampak sosial besar dari kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memperhitungkan nasib puluhan ribu masyarakat yang terdampak.

Pencabutan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara, dengan total 13 perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan hutan. Di balik langkah penertiban tersebut, tersimpan persoalan serius, terkait ancaman terhadap sekitar 29 ribu warga, termasuk 11 ribu pekerja yang berpotensi kehilangan mata pencaharian.

“Para kepala daerah pasti akan bicara soal masyarakat. Bukan hanya administrasi, tapi juga keluhan dan dampak nyata di lapangan,”kata Bobby dalam Sosialisasi PBPH,Kamis (16/4/2026) di Kantor Gubernur Sumut.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar, Bobby mengaku telah menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan yang terdampak. Mereka mempertanyakan kepastian hidup jika izin resmi dicabut tanpa skema transisi yang jelas.

“Sekitar 11 ribu pekerja terdampak langsung. Ini bukan angka kecil. Kami sudah mulai diskusi dengan BUMN terkait pengelolaan selanjutnya oleh Perhutani, tapi ini harus jelas arahnya,”ujar Bobby.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian LHK menegaskan, pencabutan PBPH merupakan bagian dari penertiban tata kelola kehutanan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK, Ardi Risman, menyebut sejumlah pelanggaran sebagai dasar kebijakan, mulai dari tidak adanya aktivitas di lapangan hingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan teknis.

Menyikapi hal itu, bagi pemerintah daerah, persoalannya tidak sesederhana penegakan aturan.

Bobby mengingatkan adanya potensi konflik baru pasca pencabutan izin. Lahan yang ditinggalkan tanpa pengelolaan berisiko menjadi objek perebutan, bahkan dalam waktu singkat.

“Kalau satu hari saja kosong, bisa terjadi penjarahan atau klaim sepihak atas nama masyarakat,”ucap Bobby.

Ia juga menyebut ketidaksesuaian sejumlah sektor usaha, seperti pertambangan dan pembangkit listrik,bdengan skema pengelolaan oleh Perhutani. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kebuntuan kebijakan jika tidak diantisipasi sejak awal.

Untuk itu, Bobby meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan suara daerah dalam implementasi kebijakan.

Menurutnya, kepala daerah adalah pihak yang akan berhadapan langsung dengan dampak sosial di lapangan.

“Kami minta ini dibahas bersama. Bupati dan wali kota yang paling tahu kondisi masyarakatnya, dan mereka juga yang akan menghadapi dampaknya,”ungkapnya.

Kebijakan pencabutan PBPH sendiri disebut sebagai respons atas berbagai persoalan tata kelola kehutanan, termasuk kaitannya dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

Sumatera Utara bahkan disebut sebagai episentrum penertiban.

Di tengah upaya pembenahan, tantangan besar masih mengemuka, bagaimana menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan.(red01)