Sabu 2,6 Gram Disita Polres Batubara

Pelaku inisial SI (39) bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus berupaya melakukan memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, seorang pria inisial Sl (39) ditangkap dalam penggerebekan dini hari, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wib.

Penangkapan dilakukan di Gang Krakatau, Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penyimpanan sabu.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas, AKP P. Tamba, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 2,31 gram dan 0,30 gram.

Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”kata AKP P. Tamba, menjawab wartawan, Rabu (22/4/2026).

Dijelaskan, saat ini perlu diketahui merupakan warga Dusun II, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Diamankan di Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya terus berupaya mempersempit ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Batubara. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Peran masyarakat sangat penting. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(mn)