
DELI SERDANG l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga beroperasi dari Malaysia menuju Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan dramatis di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas menangkap tiga pelaku dan menyita barang bukti bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp57 miliar.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi SH MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen beberapa pekan sebelumnya terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Tim langsung dibentuk untuk menganalisis dan mendalami informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pergerakan pelaku berhasil dipantau sejak dari Tanjung Leidong hingga masuk Tol Kisaran,”kata Kompol Fery, Senin (27/4/2026) diterima Ersyah.com.
Kompol Fery, puncaknya Senin dini hari, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wib. Tim Satresnarkoba melakukan penyergapan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam. Mobil yang dikendarai pelaku dihadang dari depan dan belakang, membuat mereka tak berkutik.
Tiga orang yang diamankan masing-masing inisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17), seluruhnya warga Tanjung Pura, Langkat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika
sabu: 53.217,28 gram (lebih dari 53 kg) dalam 50 bungkus kemasan bertuliskan “Freeso-Dried Durien”, Liquid vape narkotika: 3.249 cartridge (merek Lamborghini dan Ninja), Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir (merek Rolex, warna oranye dan hijau), Happy Water, 350 sachet
1 unit mobil Toyota Avanza putih (BK 1682 QR). Sebanyak 3 unit ponsel (OPPO, Redmi, dan iPhone 14 Pro Max).
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku mengambil barang dari seseorang yang namanya telah disimpan petugas, yang berada di Tanjung Leidong dan akan menyerahkan barang kepada seseorang di Lubuk Pakam.
“Ini, keduanya masih kita dalami dan kita cari,”tegas Fery.
Menurut Fery, jika dikalkulasikan, total nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp57.222.900.000, dengan rincian, Sabu: Rp26,6 miliar, Ekstasi: Rp1,82 miliar, Liquid vape: Rp25,99 miliar dan Happy Water: Rp2,8 miliar.
Hasil pengungkapan disebut menyelamatkan 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.
“Ini bukan hanya soal nilai barang, tapi dampak sosial yang bisa dicegah. Ratusan ribu jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba,”tamba Fery.
Atas kasus itu para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan tambahan dalam KUHP terbaru dan sistem peradilan pidana anak.
“Kasus ini terus kita mengembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku utama yang kini masih buron,”tutupnya.(Zei/red01)









