Gerebek Sarang Narkoba di Indrapura, Polisi Batubara Kejar Jaringan

MI alias Wawan (23) bersama barang bukti yang diamankan petugas kepolisian.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Air Putih melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Operasi ini berujung penangkapan seorang pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Minggu (26/04/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wib di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba mengungkapkan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih, Ipda Efan Hutabarat, bersama tim opsnal.

Pelaksanaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/33/IV/2026/Unit Intelkam Polsek Air Putih tertanggal 26 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial MI alias Wawan (23), warga setempat.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Diantaranya, sabu seberat bruto 1,56 gram, sembilan alat hisap (bong), timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta empat sepeda motor.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut bukan milik pelaku semata.

MI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang namanya telah diidentifikasi kepolisian.

Kemudian orang tersebut memperoleh pasokan dari pihak lain yang juga masuk dalam catatan polisi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas Polri dalam mendukung program P4GN,”ucap AKP Tamba.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Air Putih, Ipda Efan Hutabarat memastikan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, dengan koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Batubara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda,”tukasnya.(mn)