Bapenda Sumut Sebut Anggaran Gebyar Pajak Sudah Sah di APBD 2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan.(, Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 tidak menyalahi aturan, termasuk dalam hal penganggaran dan administrasi. Program itu murni bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, bukan menggunakan dana yang tidak semestinya.

“Program Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan dalam koridor hukum dan transparansi,”kata Sutan menepis isu sorotan publik yang mempertanyakan sumber anggaran kegiatan tersebut dalam jumpa pers, Rabu (29/4/2026) di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Sutan juga membantah keras anggapan bahwa dana Gebyar Pajak diambil dari upah pungut atau insentif pegawai.

“Anggaran kegiatan ini sudah tercantum dalam APBD 2026. Tidak benar jika disebut berasal dari upah pungut. Secara aturan, belanja pegawai tidak bisa dialihkan menjadi belanja kegiatan,”sebutnya.

Dijelaskan, upah pungut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat fluktuatif, sehingga tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan kegiatan. Bahkan, Pemprov Sumut telah lebih dulu merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai pada Maret lalu sebesar Rp17 miliar.

“Upah pungut sudah dibayar penuh kepada seluruh pegawai. Besarannya tergantung pada capaian PAD, bukan ditentukan secara sepihak,”tegasnya.

Terkait legalitas pelaksanaan undian dalam program tersebut, Sutan memastikan pihaknya masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial. Tanpa izin itu, pengundian tidak akan dilakukan.

“Izin penarikan undian sedang berproses di Kementerian Sosial. Setelah izin keluar, baru kami jalankan. Teknis dan validasi pemenang, sepenuhnya disusun Bapenda agar sesuai ketentuan hukum,”terangnya.(MY/red01)