
MEDAN l Ersyah.com l Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
agar menjauhi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, atau bersiap menghadapi konsekuensi serius, baik secara pribadi maupun hukum.
Judol bukan hanya pelanggaran moral, melainkan “penyakit sosial” yang merusak dari dalam.
“Judi online bukan masalah sepele. Ia menghancurkan ekonomi keluarga, merusak mental, dan meruntuhkan martabat ASN,” tegas Sulaiman, dalam Webinar bertema “Judi Online dan Pinjaman Online: Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK” yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Kamis (30/4/2026).
Sulaiman mengungkap dampak berantai yang kerap tak disadari. ASN yang terjebak judol dan pinjol ilegal bukan hanya terlilit utang, tetapi juga berada dalam tekanan psikologis berat,dari kecemasan hingga teror debt collector. Dalam kondisi terdesak, integritas menjadi taruhan.
“Situasi ini sering mendorong seseorang melampaui batas. Dari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga korupsi, semuanya bisa bermula dari jeratan ini,” ungkap.
Sulaiman mengingatkan terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan canggih untuk melacak setiap transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judol dan pinjol ilegal.
“Jangan merasa aman. PPATK membaca setiap jejak digital rekening. Data ASN yang terindikasi akan langsung diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Dengan landasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pemprov Sumut tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
“Saya pastikan, siapa pun yang mencederai marwah ASN akan ditindak tanpa kompromi,”tegas Sulaiman.
Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan menyebut, tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online. Angka itu menunjukkan masalah yang bukan kasus sporadis, melainkan fenomena serius.
“Webinar ini bukan hanya forum diskusi, tetapi peringatan nyata. ASN harus memahami risiko dan peran PPATK dalam mengawasi transaksi keuangan,”ujarnya.(red01)









