Pemkab Asahan Dorong Rumah Tahfidz Sebagai Benteng Narkoba

Wakil Bupati Asahan, Rianto saat menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim pada peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meresmikan Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Rabu (29/4/2026).

Lembaga ini diklaim sebagai bagian dari strategi menekan kenakalan remaja sekaligus membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba.

Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, menyebut keberadaan rumah tahfidz sebagai langkah konkret membentuk karakter anak muda.

“Atas nama Pemkab Asahan, kami mengapresiasi inisiatif ini. Rumah Tahfidz ini diharapkan mampu mencetak generasi Qur’ani dan berakhlak mulia,”ujarnya.

Rumah tahfidz tersebut merupakan binaan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Hal itu juga sebagai pendekatan yang menggabungkan upaya keagamaan dengan agenda pencegahan narkotika.

Program ini diposisikan sebagai ruang alternatif bagi anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan perilaku menyimpang.

Ketua Yayasan Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah, M.Tantowi Batubara, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan kepolisian.

Ia berharap keberadaan lembaga itu dapat berkelanjutan, tidak sekadar seremonial.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan, pihaknya akan terus terlibat dalam pembinaan kegiatan keagamaan.

“Kami ingin tempat ini melahirkan hafiz dan hafizah yang membanggakan daerah,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ustadz Aswaluddin Rambe mengingatkan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, tidak hanya sebatas hafalan, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Efektivitas program dalam menekan kenakalan remaja masih bergantung pada konsistensi pembinaan, kualitas pengajaran, serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan aparat terkait.

Rangkaian kegiatan diisi dengan doa bersama, santunan anak yatim dan dhuafa, serta pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti.(PMN10)