Wabup Asahan Tinjau Jalan Rusak, Pengusaha Kayu Diminta Patuhi Batas Muatan

Wakil Bupati Asahan, Rianto saat berbincang dan menyampaikan kepada pengusaha angkutan kayu agar memperhatikan muatan dan tidak melebihi tonase.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN |Ersyah.com lWakil Bupati ( Wabup) Asahan, Rianto menghimbau kepada seluruh pengusaha kayu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan agar mematuhi ketentuan batas muatan kendaraan (tonase), guna mencegah kerusakan jalan yang telah dibangun pemerintah daerah. ‎

Hal itu disampaikan Wabup Asahan saat meninjau kondisi jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (30/04/2026).

Turut mendampingi Wabup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Pemerintahan, Anggota DPRD, dan Sekretaris Camat Pulo Bandring.

Wabup memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan kondisi di lapangan. Laporan yang disampaikan sangat membantu pemerintah dalam mengambil langkah cepat dan tepat.

Apalagi kondisi sejumlah ruas jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan, diduga disebabkan kendaraan pengangkut kayu dengan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. ‎

“Pemerintah Kabupaten Asahan telah menghadapi efesiensi anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan mari kita menjaga insfrastruktur ini yang ada di Asahan,”ajaknya.

Wabup juga mengingatkan, jika kendaraan yang melintas tidak mematuhi aturan tonase, maka kerusakan akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.

“Pengusaha kayu diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya, termasuk memastikan armada yang digunakan tidak melebihi batas muatan yang telah ditetapkan,”tegasnya.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Asahan akan meningkatkan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami tidak menghambat kegiatan usaha, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jika pelanggaran terus terjadi, tentu akan ada langkah tegas yang diambil,”ungkapnya.

Untuk itu, Wabup mengajak seluruh pihak, bersama-sama menjaga infrastruktur daerah demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Asahan. (PMN10)