
BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap seorang pria inisial Aa (55) dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batubara.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba dalam keterangan resminya menyampaikan, penangkapan dilakukan pukul 00.43 WIB di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata AKP Tamba, Minggu (3/5/2026).
Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kasus terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,”tutupnya.(mn)









