
BATUBARA l Ersyah.com l Seorang pria yang diduga pengedar ganja tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh di pinggir Jalan Lintas Simpang Dolok–Tanjung Tiram, Minggu (3/5/2026) petang.
Pelaku inisial S (34), warga Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan langsung bergerak cepat ke lokasi di Dusun VI Desa Air Hitam.
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket ganja kering yang disembunyikan dalam dompet pelaku. Selain itu, turut diamankan handphone, sepeda motor Honda Revo, tas sandang, dua dompet, rokok, dan mancis yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Di hadapan petugas, S mengakui ganja tersebut miliknya dan rencananya akan dijual.
Kini, pelaku mendekam bersama barang bukti menjalani proses hukum lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menegaskan, penangkapan sebagai respons cepat polisi atas informasi warga.
Ia mengingatkan, peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
“Kasus ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Batubara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”tutup AKP P. Tamba.(mn)









