Ops GSN Batubara, Polisi Ringkus Sopir Pembawa Sabu di Desa Empat Negeri

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan kepolisian dari Gerebek Sarang Narkoba, di Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA I Ersyah.com l Upaya mendukung program Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Lima Puluh, di bawah naungan Polres Batu Bara, melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wib.

Penggerebekan Kapolsek Lima Puluh bersama Kanit Reskrim Ipda Wira Hidayat personil kepolisian serta Kepala Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kamaluddin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial IM (32), seorang sopir yang diketahui merupakan warga Desa Antara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu dompet.

Petugas juga mengamankan dan langsung memusnahkan sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, serta alat hisap (bong).

IM (32) kepemilikan sabu saat berada di Mapolsek Lima Puluh.(Foto. Humas Pol BB)

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh.

Selain itu, personil kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menegaskan, kegiatan GSN merupakan wujud dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat. Kasus ini terus didalami,”tegasnya.(mn)