Ungkap 4 Kasus Dengan 5 Tersangka, Polisi Batubara Amankan Sabu Puluhan Gram

Lima pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus menekankan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batuvara.

Dalam waktu dua hari, petugas mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam menekan peredaran sabu di tengah masyarakat.

“Empat kasus diungkap dengan lima orang tersangka yang diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya,”kata AKP P. Tamba, Rabu (13/5/2026).

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.

Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing inisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Dari keduanya, petugas menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.

Selanjutnya pada kasus kedua, berdasarkan LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, polisi menangkap ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Kasus ketiga diungkap berdasarkan LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026.

Petugas mengamankan MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Darinya, polisi menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kotak rokok, satu unit handphone Vivo warna biru serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada kasus keempat, berdasarkan LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, petugas menangkap FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Barang bukti diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek serta satu bungkus plastik klip kosong.

“Polres Batubara terus berupaya mempersempit ruang pelaku kejahatan narkotika, kerjasama setiap masyarakat sangat dibutuhkan,”ucap AKP Tamba.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan, tidak akan memberi ruang pelaku peredaran narkoba.

Ia mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari narkoba,”tegasnya.(mn)