
BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus melakukan pendalaman memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personil Satnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 Wib di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria inisial M (45), warga Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 77,51 gram yang dibungkus tisu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
Berbekal pengakuan tersebut, personil Satnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu.
Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada pelaku M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua pelaku.
“Polres Batubara komitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Arifin Purba.
Kedua pelaku yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mn)









