
DELISERDANG l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai “menyisir” seluruh kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah.
Penertiban besar-besaran dilakukan atas instruksi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution guna memastikan aset daerah tidak disalahgunakan, taat pajak, dan benar-benar dipakai untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Ratusan mobil dinas pelat merah antre di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026).
Satu per satu kendaraan diperiksa mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi fisik, hingga kelayakan operasionalnya.
Pemeriksaan kendaraan dinas dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap dan dijadwalkan berlangsung selama sepekan, 18 hingga 25 Mei 2026.
“Ini instruksi langsung Bapak Gubernur Sumatera Utara. Kita ingin memastikan seluruh aset kendaraan dinas terdata jelas, diketahui siapa yang menguasai, bagaimana kondisinya, dan apakah masih layak digunakan,”kata Sulaiman.
Selain itu, Pemprov Sumut juga memberi perhatian serius terhadap kepatuhan administrasi kendaraan dinas, terutama pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan yang terbukti menunggak pajak bakal langsung ditahan sementara.
“Kalau ditemukan kendaraan belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak, akan kita tahan sampai ada penyelesaian dan perbaikan,” tegasnya.
Pemeriksaan tidak berhenti pada surat-surat kendaraan. Dinas Perhubungan ikut mengecek kondisi mesin, lampu, ban, hingga perlengkapan keselamatan seperti kotak P3K.
Inspektorat pun dilibatkan untuk memastikan penertiban berjalan serius dan bukan hanya kegiatan seremonial.
Pemprov Sumut juga mulai memetakan kendaraan dinas yang sudah tua atau tidak lagi efektif digunakan.
Kendaraan yang dinilai tidak layak operasional nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut untuk ditentukan langkah selanjutnya.
Sementara, seluruh kendaraan dinas operasional diwajibkan menggunakan stiker identitas resmi pemerintah daerah.
Kebijakan diterapkan untuk mempermudah pengawasan sekaligus mencegah kendaraan pelat merah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Pada pemeriksaan juga turut hadir Kepala BPKAD Sumut Timur Tumanggor, Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(MY/red01)









