Kasus Bansos PENA Samosir Dinilai Janggal, Diduga Ada Tebang Pilih

Kantor Bumdesma Marsada Tahi  Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.(Foto. Group SMSI)

SAMOSIR l Ersyah.com l Penasihat hukum Agust F. Karo-karo, Rudi Sihombing, mengkritik keras langkah penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yang hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelembungan harga pada Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir.

Rudi menilai sikap penyidik menimbulkan tanda tanya besar, sebab sedikitnya enam orang yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi bahkan telah mengembalikan kerugian negara saat perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, hingga kini mereka masih belum tersentuh status tersangka.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika perkara sudah tahap penyidikan. Ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Rudi.

Ia secara khusus menyoroti nama Direktur Utama Bumdesma, inisial PS, serta ES yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan praktik mark up harga barang.

Menurut Rudi, jika pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan harga tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka konstruksi perkara akan dinilai timpang dan tidak utuh.

“Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma PS dan ES sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana terungkap dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,”ucapnya.

Rudi juga menegaskan bahwa akar kerugian negara dalam perkara tersebut bukan terjadi saat proses pemindah bukuan dana bantuan, melainkan pada proses transaksi pengadaan barang yang diduga telah dimark up.

“Kerugian negara terjadi bukan pada saat adanya surat permohonan pemindah bukuan uang dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi  Kecamatan Pangururan, tetapi ketika terjadi transaksi jual beli dengan penggelembungan harga barang,”paparnya.

Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak memunculkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam penggelembungan harga justru belum tersentuh,”tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karo-karo, Selasa (19/5/2026), menyatakan nama-nama yang disebut masih berstatus saksi dan proses pemeriksaan masih terus berjalan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir bekerja profesional dan akuntabel,”ucap Juna.(red01)