Pemkab Asahan Bahas Sinkronisasi Revisi RTRW Bersama Pemprov Sumut

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga memperlihatkan surat revisi RTRW tahun 2026.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN | Ersyah.com l Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan, serta tata ruang wilayah tahun 2026-2046, Selasa (19/5/2026) di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos menyampaikan dasar pelaksanaan berita acara pembasan RTRW PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu di lengkapi berita acara pembahasan dari Provinsi”,ujarnya.

Kepala Perberharap dukungan dari semua stakeholder yang terlibat bisa menghasilkan berita acara sesuai yang kita harapkan.

“Dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW Kabupaten/Kota, di karenakan provinsi Sumatera utara sedang melaksanakan revisi, maka untuk RT/RW kabupaten yang akan berencana di tetapkan lebih dahulu dari revisi RTRW provinsi harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,”ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Drs. Zainal Aripin Sinaga, memgucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara terutama Dinas Perkim yang telah bersedia memfasilitasi.

“Kami berharap dukungannya karna tanpa dukungan tetangga ini tidak akan selesai 300 hektar yang akan di manfaatkan kabupaten asahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan,”ujarnya.

Sekda juga berharap jika ada hal yang kurang setuju dengan program tetangga kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita.

“Tajun 2026 ini kami akan bangun beberapa ruas jalan yang di deket perbatasan, sehingga pertumbuhan ekonomi akan meningkat,”ucapnya.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, Perwakilan PUTR Labura, Perwakilan PUTR Toba, Perwakilan PUTR Batu Bara dan undangan lainnya. (PMN10)