Polemik Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov Sumut, Sudah Sesuai Permendagri

Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap.(Foto. Istimewa)

MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan penunjukan Sulaiman sebagai Pj Sekdaprov telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Tidak ada aturan yang dilanggar terkait rangkap jabatan Pj Sekdaprov. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga aturan turunannya, termasuk Permendagri tentang penunjukan Pj Sekda, semuanya masih sesuai ketentuan,”kata Erwin di Medan, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, tugas Sulaiman sebagai Inspektur maupun Pj Sekdaprov tetap berjalan normal tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

“Selama ini tidak ada kendala. Beliau masih mampu menjalankan kedua tugas tersebut dengan baik,”ujarnya.

Menurut Erwin, posisi Sulaiman sebagai Inspektur justru dinilai mendukung tugasnya sebagai Pj Sekdaprov, terutama dalam memperkuat pengawasan terhadap jalannya program pembangunan daerah.

“Sebagai Inspektur, beliau memang memiliki fungsi pengawasan. Itu sejalan dengan tugas Pj Sekda dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,”katanya.

Pemprov Sumut juga menilai kondisi serupa bukan hal baru. Erwin menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerapkan pola serupa, yakni Inspektur daerah merangkap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

“Di beberapa daerah lain juga ada Inspektur yang dipercaya menjabat sebagai Pj Sekda,”tutupnya.(MY/red01)