
BATUBARA l Ersyah.com l Tim Satnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pria muda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wib.
Pelaku inisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan narkotika.
Berbekal laporan tersebut, personil Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan target, petugas tanpa menunggu lama langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,91 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kotak biru bertuliskan “National” yang dijadikan tempat penyimpanan sabu serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Saat diinterogasi petugas, AB mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini pelaku bersama barang bukti ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menegaskan, jajaran kepolisian wilayah Kabupaten Batubara terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku narkoba.
“Polres Batubara terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan mengembangkan jaringan dari pelaku yang berhasil diamankan,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(mn)









