
ASAHAN|Ersyah.com l Dugaan praktik pungutan dan tekanan terhadap keluarga seorang anak di bawah umur mencuat di Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Orang tua bocah inisial DS mengaku dipaksa membayar Rp500 ribu rupiah kepada oknum pengurus BUMDes berinisial DR, meski anaknya hanya diduga mengambil satu tabung LPG 3 kilogram milik warga inisial JU.
Ironisnya, persoalan antara anak DS dan JU disebut telah selesai secara kekeluargaan. Tabung gas telah dikembalikan, bahkan pihak korban hanya meminta ganti rugi gembok rumah yang rusak.
“Memang anak saya ada mengambil satu tabung gas milik JU, tapi sudah dikembalikan. Pemiliknya hanya meminta ganti gembok rumah,”ujar DS kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Namun setelah persoalan dengan JU selesai, DS justru diminta menandatangani surat perdamaian dengan DR, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut.
Dalam surat yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Sei Piring, Suriadi, disebutkan adanya perdamaian terkait kehilangan enam tabung LPG 3 kilogram milik BUMDes.
DS mengaku heran karena anaknya dituduh terlibat dalam hilangnya tabung gas milik BUMDes tanpa bukti maupun saksi.
“Anak saya tidak pernah mencuri tabung gas milik BUMDes. Bukti dan saksi tidak ada. Bahkan saya siap kalau anak saya dibawa ke kantor polisi,”tegasnya.
Menurut DS, awalnya ia diminta mengganti kerugian sebesar Rp1.050.000, dihitung Rp175 ribu per tabung untuk enam tabung LPG yang hilang. Karena tidak mampu membayar, nominal itu akhirnya turun menjadi Rp500 ribu.
Uang tersebut, kata DS, ditransfer ke rekening SA yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun I Desa Sei Piring.
Tak hanya itu, DS juga mengaku mendapat tekanan saat proses mediasi berlangsung di kantor desa hingga akhirnya terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut.
“Karena ada tekanan, saya terpaksa tanda tangan dan membayar Rp500 ribu itu,”ungkapnya.
Belakangan, DS dan keluarganya baru menyadari adanya kejanggalan dalam isi surat perdamaian yang di tanda tangani Senin tanggal 18 Mei 2026. Bahkan, pihak desa disebut sempat meminta kembali surat itu dengan alasan ingin memperbaiki isi dokumen.
“Kadus datang ke rumah meminta surat itu, tapi tidak saya kasih karena kami baru sadar isi suratnya sudah salah,” katanya.
DS juga menegaskan, selama mediasi berlangsung, pihak pengurus BUMDes tidak pernah menunjukkan bukti keterlibatan anaknya dalam kasus hilangnya tabung LPG milik desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Piring, Suriadi, membenarkan adanya mediasi dan surat perdamaian tersebut.
Ia juga mengakui terdapat kesalahan dalam isi surat yang dibuat di kantor desa.
“Surat perdamaian itu memang saya tandatangani. Setelah mediasi baru diketahui ada kesalahan dalam isi surat,” ujar Suriadi saat ditemui wartawan.
Meski demikian, Suriadi mengaku heran karena DS menolak menyerahkan surat tersebut untuk diperbaiki pihak desa.
“Saya heran kenapa surat itu tidak diberikan, padahal kami hanya ingin memperbaikinya,”katanya.(PMN10)









