
MEDAN l Ersyah.com l Rencana pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan menjadi sorotan publik.
Proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp484 miliar itu menuai perhatian karena dianggap terlalu besar.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyebut angka tersebut bukan nilai final, melainkan estimasi awal untuk pekerjaan konstruksi sebelum proses tender dilakukan.
Pembangunan Tower B RS Haji Medan sendiri telah masuk dalam perencanaan Pemprov Sumut sejak 2023. Proyek ini digagas untuk meningkatkan status RS Haji Medan menjadi rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas modern serta dukungan sumber daya manusia yang lebih kompeten.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, Korea Selatan dipilih sebagai investor atas rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Penandatanganan permohonan persetujuan gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi. Kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni, namun Mendagri merekomendasikan agar dilanjutkan ke gubernur terpilih, Pak Bobby Nasution. Karena belum mendapat penjelasan rinci, beliau menolak menandatanganinya,”ujar Erwin di kantornya, Jalan HM Said, Medan, Sabtu (23/5/2026).
Erwin menegaskan, angka Rp484 miliar hanya estimasi biaya konstruksi Tower B. Sementara total kebutuhan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, hingga peningkatan SDM, diperkirakan mencapai Rp967,3 miliar atau sekitar US$66,7 juta.
“Proyek RS Haji Medan hampir Rp1 Triliun, Pak Bobby Nasution belum teken persetujuan,”jelas Erwin.
Meski demikian, nilai tersebut disebut masih dapat berubah tergantung hasil tender dan penawaran dari pihak kontraktor.
“Rp484 miliar adalah estimasi pekerjaan konstruksi. Angka ini bukan mutlak karena bisa berubah dalam proses tender, tergantung hasil perhitungan konsultan dan penawaran peserta,” katanya.
Skema pinjaman proyek ini juga disebut menggunakan kurs lama sebesar Rp14.500 per dolar AS. Adapun tenor pinjaman dirancang selama 40 tahun dengan masa tenggang (grace period) 10 tahun, di mana pemerintah hanya membayar bunga pinjaman sebesar 0,05 persen per tahun.
“Estimasi nilai pinjaman berasal dari studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti ditentukan berdasarkan hasil tender,” jelas Erwin.
Di tengah ramainya pembahasan proyek tersebut, Pemprov Sumut meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang belum tentu benar.
“Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai berkembang menjadi informasi yang tidak benar atau hoaks,”pungkasnya.(MY/red01)









