DPRD Batubara Bahas Masa Depan Perubahan Status Perusahaan Daerah

Anggota DPRD Batubara dari Fraksi Gerindra saat membacakan pandangan umum terhadap nota Ranperda perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi perseroan daerah.(Foto. Sekteriat DPRD BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara di Ruang Rapat Paripurna DPRD menjadi panggung politik yang penuh dukungan, namun juga menyisakan tanda tanya besar.

Agenda utama rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rodial, Pelaksana Tugas Sekda Batubara Rusian Heri mewakili Bupati, unsur Forkopimda, OPD, hingga seluruh anggota DPRD.

Hampir seluruh fraksi kompak menyatakan “menerima dan mendukung” Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Namun di balik kalimat normatif itu, publik menunggu jawaban, apakah perubahan status itu benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau sekadar formalitas politik dan penyelamatan perusahaan daerah yang selama ini minim kontribusi nyata.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Atika Arfah Matondang menyebut, perubahan menjadi Perseroda diharapkan melahirkan tata kelola BUMD yang sehat dan profesional.

Fraksi Gerindra juga menyatakan menerima penuh Ranperda tersebut.

Senada dengan itu, Fraksi PKS dan PAN mendorong pembahasan serius demi kemajuan perusahaan daerah Kabupaten Batubara.

Namun suara paling tajam datang dari Fraksi KDRI.

Melalui Syahril Siahaan, fraksi ini mengingatkan bahwa perubahan badan hukum tidak boleh menjadi akal-akalan administratif tanpa transparansi.

Mereka meminta audit independen kondisi keuangan perusahaan saat ini dan jaminan nyata bahwa perubahan status akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan malah menjadi beban baru APBD.

Kritik itu menjadi penting karena masyarakat selama ini kerap menyaksikan banyak BUMD hanya hidup dari suntikan anggaran daerah tanpa kinerja jelas.

Pergantian nama dan status hukum sering kali hanya menjadi kosmetik birokrasi, sementara pelayanan dan keuntungan bagi daerah tetap stagnan.

Menariknya, di tengah pembahasan Ranperda Perseroda, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) justru menyoroti persoalan yang langsung menyentuh rakyat terkait krisis distribusi air PDAM Tirta Tanjung.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi KPN mendesak PDAM segera mengalirkan kembali air kepada masyarakat dan meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan itu seolah menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Sebab di saat elite sibuk membahas perubahan badan hukum perusahaan daerah, masyarakat justru masih kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar berupa air bersih.

“Pelayanan publik tidak boleh diabaikan. Air bersih adalah hak dasar masyarakat,”tegas Fraksi KPN melalui Nafiar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Batubara, apakah Perseroda nantinya benar-benar menjadi mesin ekonomi daerah, atau hanya menjadi proyek politik baru yang ujung-ujungnya membebani rakyat.

Pembahasan Ranperda harus dilakukan terbuka, transparan, dan berani membongkar kondisi sebenarnya dari PT Pembangunan Batra Berjaya.(red01)