
BATUBARA l Ersyah.com l Dalam rentang waktu kurang dari satu jam, dua pria yang diduga terlibat peredaran pil ekstasi, diringkus dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Sabtu (31/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah tersebut.
Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, sekitar pukul 02.20 Wib, petugas meringkus AS (24).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi berwarna hijau yang disembunyikan pelaku.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Hanya berselang 38 menit kemudian, tepatnya pukul 02.58 Wib, petugas menangkap DA (35) di lokasi yang sama.
Dari DA, polisi menemukan beberapa butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berbagai logo yang diduga siap edar. Sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba mengatakan, keduanya mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dijelaskan, saat ini penyidik masih memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri jalur distribusi pil ekstasi yang beredar di wilayah Batubara.
Polisi menduga kedua pelaku tidak bekerja sendiri dan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,”ucap AKP Arifin.(mn)









