Pers Bukan Musuh Kekuasaan, SMSI Batubara Tolak Keras Kriminalisasi Wartawan

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Batubara saat melakukan rapat.(Ersyah/mn)

BATUBARA l Ersyah.com l Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batubara mengecam keras dugaan upaya pembungkaman terhadap wartawan yang dinilai telah melampaui batas dan mencederai prinsip negara demokrasi.

Dugaan tekanan terhadap insan pers, apalagi jika dilakukan melalui skenario yang mengarah pada kriminalisasi, merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Harian SMSI Batubara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal hukum lalu menggunakan kekuasaan, jabatan, maupun pengaruhnya untuk menekan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jika benar ada upaya membungkam wartawan melalui tekanan, intimidasi, atau skenario yang mengarah pada kriminalisasi, maka tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan penghinaan terhadap Undang-Undang Pers. Negara ini bukan milik segelintir orang yang anti kritik,” tegas Gusti Sinaga.

Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi hukum. Karena itu, setiap upaya membungkam media sesungguhnya bukan hanya menyerang wartawan, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Yang diserang bukan hanya wartawan. Yang sedang dipertaruhkan adalah hak publik untuk tahu. Ketika wartawan dibungkam, yang sesungguhnya sedang dibungkam adalah suara masyarakat,” katanya.

Gusti menegaskan,kritik yang disampaikan media tidak boleh dibalas dengan tekanan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme yang jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau langkah-langkah yang berpotensi menakut-nakuti wartawan.

“Jangan gunakan kekuasaan untuk membalas kritik. Jangan gunakan jabatan untuk menekan wartawan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh mekanisme hukum yang benar. Negara hukum tidak memberi ruang bagi praktik-praktik pembungkaman terhadap pers,”tegasnya.

Gusti, SMSI Batubara menilai setiap dugaan upaya kriminalisasi terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Sebab, pembiaran terhadap praktik semacam itu dapat menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di daerah.

Karena itu, SMSI Batubara menyatakan berdiri bersama insan pers yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Gusti juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari kekuasaan, melainkan hak yang dilindungi konstitusi dan tidak boleh dirampas siapa pun.

“Kami menegaskan, pers tidak boleh ditakut-takuti, tidak boleh diintimidasi, dan tidak boleh dikriminalisasi. Siapa pun yang mencoba membungkam kerja jurnalistik sesungguhnya sedang berhadapan dengan prinsip demokrasi, keterbukaan informasi, dan hak publik yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(mn/red01)