Komplotan Pencuri Granit CV TJ Diciduk Tim Elang Sakti Tebing Tinggi

Kelima pelaku pencurian dengan pemberatan saat berada di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI l Ersyah.com l Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencurian granit milik CV Tetap Jaya (TJ) dan menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kelima pelaku masing-masing inisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30). Mereka diamankan di Jalan Soekarno-Hatta No. 68, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan Tim URC Elang Sakti Jatanras dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang dibuat Saleh Prananda Hasibuan terkait hilangnya sejumlah granit milik CV TJ.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,”kata Iptu Herikson, Jumat (5/6/2026) diterima ersyah.com.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bon surat jalan serta sebuah flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV.

Seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat aksi pencurian tersebut, CV TJ mengalami kerugian materiil.

“Kelima pelaku ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tegas Iptu Herikson.(Zei)