
ASAHAN l Ersyah.com l Tim Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan membongkar peredaran sabu di Desa Buntu Maraja dan menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar, Rabu (3/6/2026) malam.
Pelaku inisial DSS (37) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Laporan itu ditindaklanjuti Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Dr.Anwar Sanusi, dengan memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekira pukul 19.30 Wib, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,16 gram yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, korek api, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.721.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pada pemeriksaan awal, DSS mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengungkapkan barang haram itu diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi petugas dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Sabtu (6/6/2026) menegaskan, jajarannya terus berupaya dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Seluruh jaringan akan ditelusuri dan tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan,”ucapnya, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(PMN10)









