
TEBING TINGGI|Ersyah.com|Atas informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria diduga pemilik sabu.
Pengungkapan kasus, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wib di rumah Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan, terungkapnya kasus atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, tim Satnarkoba mengamankan seorang pria inisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lk VI, Kelurahan Mandailing.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram. Tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet berbentuk sekop, handphone serta uang tunai sebesar Rp157.000,”kata AKP Jimmy, Senin (8/6/2026).
Dijelaskan, saat interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidika lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”jelas AKP Jimmy.(Zei)









