Bupati Asahan Tegaskan HGU Kedaluwarsa, Lahan Kembali Jadi Tanah Negara

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar saat rapat koordinasi terkait habisnya.massa Hak Guna Usaha perkebunan.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN l Ersyah.com l. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menegaskan, lahan perkebunan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis masa berlaku tidak lagi dapat dikelola oleh pemegang hak lama tanpa dasar hukum yang sah.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, HGU yang tidak diperpanjang akan berakhir dan tanahnya kembali menjadi tanah negara,”tegas Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar saat rapat koordinasi dengan instansi terkait, Rabu (17/6/2026( Aula Melati Kantor Bupati Asahan,.

Rapat dihadiri unsur Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi perangkat daerah, serta pelaku usaha perkebunan secara khusus membahas status dan pengelolaan lahan HGU yang telah berakhir masa berlakunya.

Bupati menegaskan, tidak ada lagi dasar hukum bagi pemegang hak lama untuk mengelola, menanam, maupun mengalihkan lahan tersebut sebelum ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

“Setelah masa berlakunya berakhir, hak tersebut tidak berlaku lagi. Pemanfaatannya harus menunggu kepastian hukum dan keputusan dari instansi yang berwenang bersama BPN,”ucap Bupati.

Isu HGU kedaluwarsa berpotensi memicu sengketa agraria dan konflik pemanfaatan lahan jika tidak segera ditangani. Pemkab Asahan menilai diperlukan langkah tegas untuk memastikan tidak ada pihak yang tetap menguasai atau memanfaatkan lahan tanpa legalitas yang jelas.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang mengatakan, rapat untuk memperoleh data yang akurat sekaligus menyamakan persepsi seluruh pihak terkait status HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Secara aturan, HGU memiliki batas waktu. Jika tidak diperpanjang sesuai prosedur, status lahannya kembali menjadi tanah negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, mengingatkan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Pemegang hak wajib mengajukan permohonan sebelum masa berlaku berakhir dengan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk produktivitas lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pembangunan kebun plasma, dan kewajiban perpajakan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Asahan bersama BPN akan melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap seluruh lahan HGU yang telah berakhir masa berlakunya.

Tindakan diambil untuk mencegah penyalahgunaan lahan, meminimalkan potensi konflik, serta memastikan aset negara tersebut dapat dimanfaatkan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai status lahan yang tidak jelas justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan menghambat pembangunan daerah,”tukas Bupati.(PMN10)