
LABURA l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (17/6/2026) di Aula Ahmad Dewi Syukur.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah dijalin pada 2024 dan berakhir beberapa waktu lalu.
Bupati Labura, Dr H.Hendriyanto Sitorus, melalui Wakil Bupati Dr H. Samsul Tanjung menjelaskan, kerja sama yang dibuat menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Melalui kerja sama ini, berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat ditangani secara lebih maksimal, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,”ujar Samsul saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan pendampingan, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan Pemkab Labura.
Selain bantuan hukum, MoU tersebut juga membuka ruang bagi perangkat daerah untuk memperoleh legal opinion, legal assistance, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal, khususnya ketika menghadapi persoalan atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan keraguan dari aspek hukum.
“Jangan ragu meminta pendapat dan pertimbangan hukum. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara baik, transparan, dan akuntabel,”ucapnya.
Samsul Tanjung berharap perpanjangan kerja sama dengan Kejari Labuhanbatu dapat semakin memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.(F.Sinaga)









