Guru Paruh Waktu Terlupakan, DPRD Batubara Malah Kejar HGU Sawit,FormatSU: Jangan Giring Opini Sesat Soal Lahan

Ketua FormatSU, Rudy Harmoko.(Foto. Ersyah)

MEDAN l Ersyah.com l Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FormatSU), Rudy Harmoko, menilai Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD Batubara terkesan “ugal-ugalan” dalam menggulirkan isu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan, sementara sejumlah persoalan mendasar masyarakat justru belum terselesaikan.

Menurut Rudy, perhatian pemerintah daerah seharusnya lebih difokuskan pada persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu, infrastruktur jalan serta berbagai persoalan lain yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Fokuslah kepada honor guru PPPK paruh waktu yang sampai hari ini masih menjadi persoalan. Selain itu, masih banyak masalah pertanian, infrastruktur jalan, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi kerakyatan yang membutuhkan perhatian serius. Jangan giring opini sesat soal lahan,”ujar Rudy, Sabtu (20/6/2026) di Kantin Polda Sumatera Utara.

Rudy menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengambil alih sisa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara sepihak.

Menurutnya, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi, hingga pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Kalau ada dugaan kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan verifikasi adalah Kementerian ATR/BPN. Tidak bisa serta-merta pemerintah daerah mengklaim atau mengambil alih lahan tersebut,”tegasnya.

Rudy menjelaskan, perbedaan luas lahan yang muncul saat ini bisa saja dipengaruhi perkembangan teknologi pengukuran. Jika dahulu pengukuran masih dilakukan secara manual, saat ini sudah menggunakan sistem GPS dan citra satelit yang jauh lebih akurat.

“Kalau memang ada selisih luas, tidak serta-merta perusahaan harus disalahkan. Bisa saja terjadi karena perbedaan metode pengukuran antara sistem lama dan teknologi yang digunakan saat ini,”katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah harus menempuh jalur hukum, bukan melakukan penguasaan atau tindakan anarkis di lapangan.

“Kalau ada kelompok yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, silakan gugat melalui pengadilan dengan bukti-bukti yang sah. Jangan melakukan perusakan atau penguasaan lahan secara sepihak karena seluruh prosesnya berada dalam kewenangan negara melalui ATR/BPN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudy menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang mendesak Pemkab Batubara memperjuangkan penguasaan lahan HGU PT Socfin Indonesia di Desa Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Menurut Rudy, tuntutan tersebut terlalu menggiring opini publik, karena sangat mungkin perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan HGU yang saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN.

“Orang-orang yang mengelola perusahaan itu bukan orang sembarangan. Sangat mungkin proses perpanjangan sudah diajukan dan sedang berjalan. Habisnya masa berlaku HGU tidak otomatis membuat lahan tersebut menjadi milik pemerintah daerah,”katanya.

Rudy juga mempertanyakan klaim mengenai dugaan kelebihan lahan yang disebut berada di Desa Simpang Gambus. Menurutnya, kawasan perkebunan tersebut berbatasan langsung dengan sejumlah desa lain sehingga lokasi pasti dari dugaan kelebihan lahan harus dibuktikan secara akurat.

“Perkebunan itu berbatasan dengan Desa Sumber Makmur, Mangkai Lama, Mangkai Baru, Kelurahan Lima Puluh, Empat Negeri, TIU, Perkebunan Lima Puluh, hingga Tanah Gambus. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa seluruh dugaan kelebihan lahan berada di satu desa tertentu,”jelasnya.

Rudy menilai isu konflik lahan yang selama ini berkembang juga tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan.

“Di lahan tersebut tidak ada konflik yang signifikan. Isu itu terkesan dibesar-besarkan seolah-olah terjadi konflik berkepanjangan. Negara harus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak sampai mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Batubara.

“Jangan sampai tekanan politik justru menghambat Kementerian ATR/BPN dalam mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian agar iklim investasi tetap sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”pungkasnya.(red01)